Waka MPR Lestari Moerdijat menekankan UU PPRT sebagai kunci utama melindungi rakyat dari ancaman krisis ekonomi.
Di tengah gejolak ekonomi global, Waka MPR Lestari Moerdijat menegaskan bahwa UU PPRT sangat penting untuk melindungi seluruh masyarakat dari ancaman krisis, terutama kelompok rentan seperti pekerja rumah tangga, agar mereka tetap aman dan mendapatkan jaminan hak di masa sulit.
Simak dan ikutin terus informasi terbaru dan terviral lainya yang hanya ada di Homeless.
Mendesaknya Pengesahan UU PPRT
Lestari menegaskan bahwa pengesahan RUU PPRT menjadi undangāundang merupakan bagian dari realisasi sistem perlindungan yang diperlukan negara bagi kelompok masyarakat yang paling terdampak oleh dinamika ekonomi global. Ia menyebut bahwa tanpa perlindungan hukum yang jelas, masyarakat rentan akan semakin terpuruk akibat fluktuasi ekonomi.
Gejolak ekonomi akibat konflik internasional dan perubahan pasar global sudah mulai berdampak pada kehidupan masyarakat Indonesia. Kelompok pekerja rumah tangga, khususnya, menghadapi risiko pemutusan hubungan kerja, ketidakpastian penghasilan, dan tekanan sosial yang meningkat.
Menurut Lestari, pengesahan UU PPRT dapat memberi kepastian hukum yang kuat bagi pekerja rumah tangga dan keluarga mereka. Hal ini penting agar mereka tetap mendapatkan hak dan perlindungan yang layak, terutama ketika menghadapi kondisi ekonomi yang tidak stabil.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
š„ Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
š² DOWNLOAD SEKARANG
Dampak Krisis Bagi Kelompok Marginal
Kelompok marginal, termasuk pekerja rumah tangga, menjadi pihak yang paling rentan saat krisis ekonomi melanda. Mereka sering bekerja tanpa jaminan hukum, membuat mereka lebih mudah terkena PHK atau mengalami pengurangan hak. Dampak ini tidak hanya mempengaruhi pekerja, tetapi juga keluarga mereka yang bergantung pada pendapatan tersebut.
UU PPRT diharapkan menjadi payung hukum yang menjamin hak-hak pekerja rumah tangga. Perlindungan ini mencakup hak upah, jaminan kerja, serta mekanisme pengaduan untuk melawan praktik merugikan dari majikan.
Lestari menegaskan bahwa pemulihan ekonomi nasional tidak cukup hanya dengan kebijakan makro. Langkah konkret untuk melindungi kelompok paling rentan sangat penting agar mereka tidak semakin terpuruk ketika krisis berlangsung. Perlindungan sosial menjadi bagian dari strategi nasional menjaga stabilitas ekonomi.
Baca Juga:Ā Resmi Berganti! Amiruddin Duduki Kursi Komnas HAM yang Ditinggalkan Hari Kurniawan
Sejarah Dan Urgensi RUU PPRT
RUU PPRT telah menjadi agenda legislatif selama lebih dari dua dekade sejak awal 2000-an. Meski pembahasan panjang, hingga kini undang-undang tersebut belum disahkan, meninggalkan celah perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Data dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menunjukkan ribuan kasus kekerasan dan pelanggaran hak pekerja rumah tangga dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini menegaskan bahwa UU PPRT sangat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan nyata.
Lestari menilai penundaan pengesahan semakin mempertegas perlunya dukungan seluruh pihak, termasuk pemerintah, DPR, organisasi masyarakat sipil, dan publik. RUU ini harus segera disahkan agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Langkah Selanjutnya Dan Harapan Solidaritas
DPR RI telah menyatakan kesiapan menggelar rapat dengar pendapat umum terkait RUU PPRT, sekaligus menyelaraskan dengan RUU Ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan bagian dari proses legislasi yang lebih luas dan strategis.
Lestari mendorong semua pihak menumbuhkan semangat solidaritas sebagai sesama anak bangsa. Solidaritas ini menjadi fondasi agar UU PPRT mampu membawa dampak positif yang luas bagi masyarakat, khususnya kelompok marginal yang paling terdampak krisis.
Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan Indonesia dapat memperkuat sistem perlindungan sosial. Kelompok rentan akan mendapatkan kepastian hak, perlindungan hukum, dan keamanan ekonomi di tengah situasi global yang tidak menentu, sekaligus memberi fondasi stabilitas sosial yang lebih kuat.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari detik.com