HGU Sugar Group Dicabut, Pemerintah Tegaskan Kedaulatan Negara

HGU Sugar Group Dicabut, Pemerintah Tegaskan Kedaulatan Negara
Bagikan

Pemerintah mencabut HGU Sugar Group, menegaskan kedaulatan negara dan memperkuat wibawa pemerintah dalam pengelolaan tanah negara.

HGU Sugar Group Dicabut, Pemerintah Tegaskan Kedaulatan Negara

Pemerintah resmi mencabut Hak Guna Usaha (HGU) Sugar Group, langkah yang dianggap strategis Homeless untuk menegaskan kedaulatan negara. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penguatan wibawa pemerintah dalam mengelola sumber daya tanah.

Pencabutan HGU Sugar Group Pulihkan Wibawa Negara

Pemerintah resmi mencabut sertifikat Hak Guna Usaha milik anak usaha PT Sugar Group Companies seluas 85.244,925 hektare, dengan nilai aset yang jika diuangkan mencapai Rp14,5 triliun. Keputusan ini diapresiasi oleh 98 Resolution Network dan sejumlah organisasi masyarakat sipil di Lampung, yang menyambut langkah pemerintah setelah bertahun-tahun terjadi ketegangan dengan perusahaan perkebunan tersebut.

Langkah tegas tersebut dianggap menegaskan kedaulatan negara atas aset strategis. Dan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi kepentingan rakyat dari praktik monopoli lahan oleh pihak swasta.

Menurut Wahab Talaohu, permrakarsa 98 Resolution Network, keputusan ini menghadapi berbagai tekanan dari pihak-pihak berkepentingan. Ia menekankan bahwa negara tidak boleh kalah dari kepentingan korporasi yang serakah dan harus menegakkan amanat konstitusi serta prinsip keadilan sosial.

Landasan Hukum Dan Sejarah Pencabutan HGU

Pencabutan HGU ini berdasar pada amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kebijakan ini juga sejalan dengan semangat gerakan reformasi 1998 yang menekankan pengembalian kontrol negara atas aset strategis.

Menurut Wahab, keputusan ini didukung oleh Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang dilakukan bertahap sejak 2015, 2019, hingga 2022. Lahan yang dicabut HGU-nya terbukti berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan, khususnya wilayah Lanud Pangeran M. Bunyamin, yang semestinya dikelola untuk kepentingan negara dan pertahanan nasional.

Langkah ini menjadi bukti tegas pemerintah dalam menegakkan aturan, Pencabutan HGU tidak hanya simbolik. Tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga memperkuat legitimasi keputusan Menteri ATR/BPN dan mencegah terulangnya praktik penguasaan lahan strategis oleh pihak swasta secara ilegal.

Baca Juga: Gizi Terpenuhi, Masyarakat Lebih Sejahtera Lewat Program MBG

Tindak Lanjut Dan Pengawasan

Tindak Lanjut Dan Pengawasan 700

Setelah pencabutan HGU, langkah berikutnya adalah pengusutan lebih lanjut oleh Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penerbitan HGU di atas aset strategis negara. Hal ini untuk memastikan adanya pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang telah menyalahgunakan izin lahan.

Kementerian ATR juga diminta segera melakukan pengukuran ulang dan penataan administrasi lahan. Penataan ini bertujuan agar lahan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal bisa dimanfaatkan secara produktif.

Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir sengketa agraria di masa depan, sekaligus memastikan bahwa lahan strategis dikelola secara profesional dan berkelanjutan. Pemerintah menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.

Dampak Sosial Dan Ekonomi

Selain aspek hukum, pencabutan HGU diharapkan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat lokal. Lahan yang kini berada di bawah kontrol negara bisa dimanfaatkan untuk program pangan strategis dan kegiatan ekonomi produktif yang lebih luas.

Pemerintah juga menegaskan akan memitigasi dampak sosial, termasuk mencegah pengangguran akibat restrukturisasi lahan. Pengelolaan lahan baru akan diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja dan mendukung ketahanan pangan nasional, sejalan dengan program strategis Presiden Prabowo Subianto.

Wahab Talaohu menekankan bahwa keputusan ini menandai keberhasilan pemerintah dalam menegakkan kedaulatan negara atas aset strategis. Dan memastikan bahwa manfaat lahan tidak hanya dinikmati oleh segelintir pihak, tetapi untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari rmol.id
  • Gambar Kedua dari kompas.com