Anak jalanan di Sumsel dianiaya konselor, dipukul dengan gitar dan diborgol. Polisi selidiki kasus kekerasan ini.
Tragedi di Homeless menimpa anak jalanan di Sumatera Selatan, saat seorang konselor diduga melakukan kekerasan ekstrem: memukul dengan gitar hingga memborgol korbannya. Peristiwa ini memicu keprihatinan publik dan penyelidikan oleh pihak kepolisian tengah berlangsung untuk mengungkap motif dan tanggung jawab pelaku.
Kekerasan Terhadap Anak Jalanan Di Lubuklinggau
Kasus kekerasan terhadap anak jalanan terjadi di rumah rehabilitasi Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Dua oknum konselor berinisial K (41) dan RA (38) ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap AD, remaja 15 tahun. Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan mendalam terhadap kedua pelaku.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, saat korban diminta membeli rokok dan menyerahkan uang Rp 50 ribu. Namun, AD melarikan diri dari rumah rehabilitasi dan memesan ojek. Kasus ini memicu perhatian publik karena menunjukkan pelanggaran serius terhadap hak anak di lembaga rehabilitasi.
Kurniawan menegaskan pihak kepolisian terus mengusut kasus ini untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan profesional. Penetapan tersangka menjadi langkah awal dalam proses hukum yang menanti kedua oknum konselor tersebut.
Kronologi Penganiayaan Yang Menyeramkan
Setelah kabur dan kembali ditemukan oleh petugas rumah rehabilitasi, AD dipulangkan kembali ke lokasi. Di sana, korban dianiaya dengan cara memukul kepala menggunakan gitar sebanyak tiga kali. Korban juga diseret ke gudang di sebelah rumah rehabilitasi dan kembali dipukul oleh kedua pelaku.
Tindakan ini menunjukkan praktik kekerasan yang sistematis dan berulang, yang jelas melanggar hak anak dan norma perlindungan di lembaga rehabilitasi. Korban yang ketakutan mengalami trauma fisik dan psikologis akibat peristiwa ini, memerlukan pendampingan dan perlindungan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya menjadi pelindung dan pendamping anak jalanan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan standar operasional lembaga rehabilitasi di wilayah Sumatera Selatan.
Baca Juga: Komisi X DPR Tegur Mendikdasmen, Nasib Guru Honorer Kembali Disorot
Pelarian Dramatis Korban
AD mencoba melarikan diri dari kekerasan dengan cara ekstrem. Ia diborgol dan ditahan di gudang, namun berhasil melepaskan borgolnya setelah mencoba mengotak-atiknya. Korban kemudian loncat dari jendela lantai dua gudang dan berenang menyeberangi sungai untuk kabur dari rumah rehabilitasi.
Aksi pelarian ini menunjukkan keberanian dan insting bertahan hidup korban, sekaligus menyoroti betapa lemahnya pengawasan di dalam lembaga. Insiden ini memicu perhatian aparat hukum, masyarakat, dan lembaga perlindungan anak mengenai keselamatan penghuni rumah rehabilitasi.
Kurniawan menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menindaklanjuti kasus ini dengan penahanan kedua tersangka selama proses penyidikan berlangsung.
Upaya Penegakan Hukum Dan Perlindungan Anak
Kasus ini telah memunculkan keprihatinan publik mengenai praktik kekerasan terhadap anak di lembaga rehabilitasi. Penetapan tersangka terhadap K dan RA menjadi langkah penting dalam memastikan keadilan bagi korban. Kepolisian Lubuklinggau menegaskan akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, aparat berkoordinasi dengan dinas sosial dan lembaga perlindungan anak untuk memastikan AD mendapatkan pemulihan dan perlindungan psikologis. Proses penyidikan juga bertujuan mencegah kasus serupa terjadi di lembaga lain, dengan peningkatan pengawasan dan evaluasi prosedur penanganan anak jalanan.
Kurniawan menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut keselamatan anak-anak rentan. Masyarakat diminta untuk aktif mengawasi dan melaporkan praktik kekerasan agar hak-hak anak tetap terlindungi.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com