Konflik Lahan Memanas, Petani Batur Tempuh Banding Atas Izin Pariwisata

Konflik Lahan Memanas, Petani Batur Tempuh Banding Atas Izin Pariwisata
Bagikan

Perjuangan petani Batur dalam mempertahankan ruang hidup mereka belum berakhir setelah putusan PTUN Jakarta tidak mengabulkan gugatan mereka.

Konflik Lahan Memanas, Petani Batur Tempuh Banding Atas Izin Pariwisata

Koalisi advokasi yang mendampingi para petani memastikan akan mengajukan banding sebagai langkah hukum lanjutan. upaya ini dilakukan untuk menguji kembali pertimbangan majelis hakim. mereka juga ingin memastikan seluruh fakta persidangan kembali diperhatikan. fokus utama mereka adalah perlindungan hak masyarakat dan lingkungan di kawasan Batur. Simak selengkapnya hanya di .

nonton gratis piala dunia 2026 STADIONLIVELIVE STREAMING WORLD CUP 2026

Petani Batur Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Jakarta

Koalisi Advokasi Petani Batur memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatan terkait izin usaha pariwisata PT Tanaya Pesona Batur. Langkah ini diambil karena pihak koalisi menilai putusan tersebut belum menyentuh pokok persoalan yang disengketakan.

Kuasa hukum koalisi, Ignatius Rhadite dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, menyatakan bahwa terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim yang dinilai tidak tepat. Menurutnya, hal tersebut akan dikoreksi melalui memori banding yang sedang dipersiapkan.

Pihak koalisi menegaskan bahwa upaya hukum banding ini merupakan bagian dari perjuangan untuk memastikan keadilan bagi masyarakat petani yang terdampak langsung oleh kebijakan izin usaha pariwisata di kawasan Batur.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal.

Download Aplikasi Shotsgoal - Live Streaming Piala Dunia 2026
📲 DOWNLOAD SEKARANG

Alasan Banding Dan Keberatan Atas Putusan Hakim

Menurut kuasa hukum, putusan PTUN Jakarta dianggap belum mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara menyeluruh. Mereka menilai terdapat sejumlah bukti penting yang tidak mendapat perhatian maksimal dalam pertimbangan hakim.

Dalam memori banding yang akan diajukan, pihak koalisi akan menguraikan berbagai keberatan terkait penerapan hukum serta interpretasi terhadap regulasi yang digunakan dalam perkara tersebut. Hal ini diharapkan dapat membuka kembali ruang penilaian yang lebih objektif.

Koalisi juga menilai bahwa keputusan tersebut berpotensi mengabaikan aspek keadilan substantif, terutama yang berkaitan dengan hak masyarakat atas tanah, lingkungan, dan ruang hidup yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan petani di kawasan Batur.

Baca Juga: Gila Baik! Alumni ITB Ini Sediakan Rumah Gratis, Mahasiswa Auto Terharu

Proses Panjang Sengketa Izin Usaha Pariwisata

Proses Panjang Sengketa Izin Usaha Pariwisata 

Sengketa ini bermula dari terbitnya Surat Persetujuan Pengecualian Wajib AMDAL oleh Dirjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Keputusan tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan izin usaha pariwisata kepada PT Tanaya Pesona Batur.

Sebelum menempuh jalur pengadilan, para petani telah melakukan upaya administratif dengan mengajukan keberatan kepada Dirjen KSDAE serta banding administratif kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons yang dianggap memadai.

Gugatan resmi kemudian diajukan ke PTUN Jakarta pada 5 Agustus 2025. Perkara tersebut diputus pada 8 April 2026. Majelis hakim menyatakan amar putusan tidak menerima gugatan yang diajukan. Putusan ini menjadi dasar bagi koalisi untuk melanjutkan upaya hukum banding. Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk keberlanjutan perjuangan hukum mereka. Tujuannya adalah untuk menguji kembali pertimbangan hukum di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Fakta Persidangan Dan Harapan Dalam Proses Banding

Dalam proses persidangan, pihak penggugat menghadirkan sejumlah bukti, saksi, dan ahli untuk memperkuat dalil gugatan. Tercatat sebanyak 185 bukti surat, lima ahli, dan satu saksi fakta diajukan di persidangan.

Sementara itu, pihak tergugat juga menghadirkan puluhan bukti serta saksi dan ahli untuk membantah dalil penggugat. Perbedaan argumentasi kedua belah pihak menunjukkan kompleksitas perkara yang tengah diperdebatkan di pengadilan.

Melalui upaya banding ini, koalisi berharap majelis hakim di tingkat yang lebih tinggi dapat mempertimbangkan seluruh aspek secara lebih komprehensif, baik dari sisi hukum maupun dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan di kawasan Batur.


Sumber Informasi Gambar:

Gambar Pertama dari keppoid.com
Gambar Kedua dari suara.com