Pembaruan KUHAP diproyeksikan sebagai langkah besar untuk menyesuaikan sistem peradilan pidana Indonesia dengan perkembangan zaman.
Pemerintah dan DPR menilai revisi diperlukan agar hukum acara lebih efektif, modern, dan mampu menjawab tantangan kejahatan yang semakin kompleks.
Namun, di balik semangat pembaruan tersebut, muncul kekhawatiran dari berbagai kalangan mengenai potensi pelanggaran hak asasi manusia. Sejumlah pasal dalam KUHAP baru dinilai berisiko mengurangi perlindungan terhadap tersangka dan terdakwa jika tidak dirumuskan secara cermat dan berimbang.
Temukan rangkuman informasi menarik tentang rakyat lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Homeless.
Kekhawatiran Terhadap Penguatan Kewenangan Aparat
Salah satu catatan utama yang disorot adalah kecenderungan penguatan kewenangan aparat penegak hukum, terutama dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
Kewenangan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang diperluas dinilai dapat membuka ruang penyalahgunaan jika tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat.
Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa kewenangan besar tanpa kontrol efektif kerap berujung pada praktik sewenang-wenang. Dalam konteks HAM, kondisi ini berpotensi melanggar prinsip due process of law yang menjamin setiap warga negara diperlakukan secara adil di hadapan hukum.
Keterbukaan Proses Hukum
Aspek keterbukaan dan transparansi juga menjadi sorotan dalam pembahasan KUHAP baru. Proses hukum yang tertutup dan minim pengawasan publik dapat menghambat akses terhadap keadilan. Dalam konteks HAM, keterbukaan menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah pelanggaran dan memastikan proses berjalan sesuai hukum.
KUHAP baru perlu menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang relevan mengenai proses peradilan, tanpa mengorbankan asas kerahasiaan yang sah.
Transparansi juga penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Tanpa kepercayaan tersebut, penegakan hukum justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan konflik sosial.
Baca Juga:
Perlindungan Hak Tersangka
KUHAP selama ini menjadi instrumen penting untuk melindungi hak tersangka, termasuk hak atas bantuan hukum, hak untuk tidak disiksa, dan hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dalam draf KUHAP baru, sejumlah pihak menilai pengaturan terkait hak-hak tersebut belum dirumuskan secara tegas dan rinci. Kekaburan norma berisiko menimbulkan tafsir yang merugikan tersangka.
Padahal, prinsip praduga tak bersalah merupakan pilar utama negara hukum dan bagian tak terpisahkan dari standar HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.