KUHP-KUHAP baru mulai berlaku hari ini, NasDem mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi perubahan hukum pidana.
KUHP dan KUHAP versi terbaru resmi berlaku hari ini, menandai perubahan signifikan dalam hukum pidana Indonesia. NasDem meminta masyarakat untuk menyikapi regulasi ini secara tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan.
Dengan perubahan ini, diharapkan masyarakat memahami hak dan kewajiban hukum secara lebih jelas, sementara aparat penegak hukum memiliki pedoman yang lebih modern dan pro-HAM. Homeless ini membahas implikasi KUHP-KUHAP baru dan pesan NasDem untuk menjaga ketenangan publik.
KUHP-KUHAP Baru Berlaku, Wajah Baru Penegakan Hukum Indonesia
Kapoksi Partai NasDem di Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa mulai hari ini KUHP dan KUHAP versi terbaru resmi berlaku sebagai panduan bagi aparat penegak hukum di Indonesia. Menurutnya, regulasi baru ini menghadirkan sistem penegakan hukum yang lebih menghormati hak asasi manusia (HAM) dan menegaskan prinsip kesetaraan antara warga negara dan negara.
Rudianto menjelaskan, warga negara yang menghadapi proses hukum kini memiliki perlindungan yang lebih jelas, termasuk hak untuk didampingi advokat, sementara aparat negara, jaksa, dan polisi menjalankan perannya secara profesional. Ia menegaskan bahwa wajah baru hukum pidana ini menekankan keseimbangan dan perlindungan bagi semua pihak.
Sistem Restoratif Dan Perlindungan Warga Negara
KUHAP baru yang disahkan DPR mengusung prinsip sistem restoratif atau pemulihan, bukan semata-mata hukuman represif. Rudianto berharap aparat penegak hukum tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menzalimi atau mengkriminalisasi masyarakat.
Dengan KUHAP baru ini, kita berharap APH tidak mengatasnamakan hukum untuk menindas rakyat. Hukum harus menjadi alat pemulihan dan keadilan, tegasnya. Pendekatan restoratif ini juga memberi ruang bagi penyelesaian konflik secara damai dan mengedepankan keadilan sosial, terutama bagi kasus-kasus yang melibatkan masyarakat kecil atau minoritas.
Baca Juga: Jadikan Setiap Tetes Berarti, PAM JAYA Pecahkan Rekor MURI Dengan Aksi Kemanusiaan Luar Biasa!
Pentingnya Memahami Substansi KUHP
Rudianto menanggapi sejumlah pasal KUHP yang ramai dibicarakan publik, termasuk aturan pidana perzinaan. Ia menekankan bahwa substansi pasal KUHP telah ada sejak 2023 dan merupakan bagian dari hukum materiil, yang kini dilengkapi KUHAP sebagai hukum formil untuk penegakan di lapangan.
Politisi NasDem ini mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, masyarakat harus membaca dan memahami pasal per pasal KUHP untuk menghindari salah paham atau penyebaran hoaks.
Banyak berita yang beredar di sosial media tidak akurat. Jadi penting untuk mempelajari substansi hukum sebelum mengambil kesimpulan, ujarnya.
Sosialisasi Hukum Dan Harapan NasDem
Rudianto menekankan perlunya sosialisasi KUHP dan KUHAP oleh aparat penegak hukum. Tujuannya agar masyarakat memahami aturan baru ini, sementara aparat dapat menjalankan hukum sesuai ketentuan.
Sosialisasi juga akan membantu mengurangi kesalahpahaman dan meminimalkan konflik antara masyarakat dan penegak hukum. Ia menegaskan bahwa implementasi KUHP-KUHAP baru diharapkan berjalan baik dan adil, dengan prinsip HAM dan restoratif tetap menjadi panduan.
NasDem berharap perubahan ini menjadi langkah maju dalam membangun sistem hukum yang profesional, manusiawi, dan melindungi hak setiap warga negara. Jangan lewatkan update berita seputaran Homeless serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari mahkamahagung.go.id